Bupati Wajo, Amran Mahmud menyerahkan Rancangan APBD 2023 kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna
Wajo - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Rabu (02/11/22). Rapat Paripurna dipimpin
Ketua DPRD Wajo didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Wajo. Turut hadir Bupati Wajo, Wakil
Bupati Wajo, Forkopimda, kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna mengatakan, agenda
Rapat Paripurna ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan Ranperda APBD
2023 dan pembacaan pandangan umum fraksi atas Ranperda tersebut.
“Rapat Paripurna hari ini adalah mendengarkan penjelasan
Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyerahan
Ranperda yang akan dibahas dan Pandangan Umum Anggota DPRD atas nama fraksi
masing-masing terhadap Pengajuan Ranperda sebagaimana tersebut," jelas
Alauddin.
Pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo saat ini, lanjut Alauddin,
merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda
Kabupaten Wajo tentang APBD Tahun Anggaran 2023, yang disertai penjelasan dan
dokumen pendukung sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD Wajo dimana pada tanggal 12 Agustus 2022, telah ditindaklanjuti oleh Pemda
untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2023.
“Guna mendapatkan gambaran tentang Ranperda yang diajukan
Pemerintah Kabupaten Wajo, Bupati akan memberikan penjelasan tentang substansi
dan latar belakang dari Ranperda tersebut,” pungkasnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, rancangan APBD
Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun keempat
periode 2019-2024.
RAPBD, sebut Amran, merupakan kristalisasi dari seluruh
rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang
selanjutnya tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan
antara Bupati dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus lalu.
“Serta menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun
anggaran 2023, sehingga RAPBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program
nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat di daerah,” ujarnya. (Adv)