Takkalalla - Kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan warga sangat perlu dilakukan dalam upaya Polri menjalankan tupoksi sebagai pengayom masyarakat.
Personel Polsek Takkalalla Polres Wajo berupaya memediasi warga yang berseteru di Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Personel Polsek Takkalalla, Aiptu Supriadi mengatakan, mediasi ini terkait kasus pengancaman dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi pada hari Minggu (30/10/22) sekitar pukul 18.00 WITA.
"Kejadian itu melibatkan Abd. Salam (18) yang mengancam Kaharuddin (34) dengan benda tajam," terang Supriadi didampingi Bripka Wiwin Santoso.
Supriadi mengungkapkan, saat itu pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Tidak lama kemudian datang korban kemudian mengata-ngatai pelaku sambil mengajaknya berkelahi.
"Merasa dipermalukan di depan teman-temannya, pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang kemudian kembali mendatangi korban dengan parang yang sudah terhunus hendak memarangi korban," ungkap Supriadi.
Korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini kepada polisi, namun tidak melaporkan secara tertulis. Korban meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas laporan tersebut, personel Polsek Takkalalla, Aiptu Supriadi bersama Bripka Wiwin Susanto mendatangi TKP dan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Takkalalla.
Polisi kemudian melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan sepakat untuk berdamai. (Hrd)
Editor: Ind