Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menggelar Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Wajo, di Ballroom Sallo Hotel, Sengkang.
Kegiatan yang digelar selama dua hari, Rabu (30/11/22) - Kamis (01/12/22) ini bertujuan untuk mempererat koordinasi, menyerap saran dan masukan, serta membangun kesepahaman tentang norma-norma dan regulasi Pemilu bersama Sentra Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Wajo, Andi Samsir dalam sambutannya mengapresiasi peranan kepolisian dan kejaksaan dalam membantu tugas-tugas Bawaslu. Tanpa keduanya, kata dia, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak.
"Rakor ini bertujuan untuk saling berkoordinasi, mempererat koordinasi, menyerap saran dan masukan serta kesepahaman tentang norma-norma dan regulasi kepemiluan dengan harapan akan lahir kesepakatan bersama dalam menghadapi Pemilu," ujar Andi Samsir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Dia berharap, dalam acara ini lahir solusi dalam mengatasi kendala-kendala dalam penegakan hukum di Pemilu 2024 mendatang.
"Berdasarkan pengalaman penegakan hukum sebelumnya, maka sangat diperlukan membangun kolaborasi dan sinergitas untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024," tuturnya.
Dia menjelaskan, pada 2024 mendatang, baru pertama kalinya Pemilu dilaksanakan bersamaan tahunnya dengan Pilkada, sehingga potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pidana diprediksi akan lebih massif. Seperti money politic, pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, serta pelanggaran lainnya berupa netralitas ASN/TNI/Polri dan hoax.
"Dalam penegakan hukum Pemilu, Bawaslu Wajo tidak bisa berbuat banyak tanpa support dari mitra kita dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Harapan kita output dari acara ini lahir solusi dalam menghadapi kendala-kendala dalam penegakan hukum Pemilu," jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Wajo, Dr. Abdul Malik saat membuka acara mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran pada Pemilu, yakni pidana, administrasi, etik, dan undang-undang lainnya.
"Sentra Gakkumdu khusus menangani pelanggaran pidana Pemilu. Tentu kita
berharap dalam kegiatan ini terjadi kesepemahaman," katanya.
Dikatakannya, pelanggaran Pemilu ada penanganan khusus dibanding pelanggaran pidana lainnya. Dia menjelaskan, tantangan dari penegakan hukum di Sentra Gakkumdu salah satunya adalah politik identitas di samping politik uang. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan jangan sampai terjadi perpecahan di masyarakat karena politik identitas.
"Disinilah peran Bawaslu untuk menegakkan keadilan Pemilu. Saya minta Panwascam untuk memaksimalkan pencegahan di tingkat bawah. Semakin maksimal pencegahan, semakin efektif penanganan pelanggaran.
Kapolres Wajo, yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP Adinal Alam meminta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas.
"Perkuat pencegahan di tingkat bawah, lakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas," katanya.
Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Sengkang, Nadrah Nasir berharap semua elemen sama-sama mengawal Pemilu, agar bisa berjalan dengan baik.
"Kita sama-sama mengawal, terutama pelanggaran pidana demi menuju Pemilu yang aman dan damai," tegasnya. (Fhyr)