KPU Wajo Buka Pendaftaran PPS, Catat Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu Sulsel gelar Rakor Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024

Wajo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo kembali mengumumkan penerimaan calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kali ini, KPU Wajo bakal membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah sebelumnya telah mengumumkan nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten Wajo.

Anggota KPU Wajo, Zainal Arifin mengajak kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya di PPS demi menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

"Ayo kita sukseskan Pemilu 2024 ini, mari bergabung bersama kami sebagai penyelenggara Pemilu untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas," kata Zainal, yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Wajo saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulsel, di Makassar, Minggu (18/12/22).

Persyaratan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Untuk pendaftaran sebagai anggota PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id.

Adapun syarat bagi pendaftar PPS antara lain:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 tahun,
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Jadwal pembentikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sementara untuk jadwal pendaftaran telah dibuka sejak pengumuman ini disampaikan, 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Untuk jadwal lengkapnya bisa diakses pada pengumuman KPU Wajo. (Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال