Kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kecamatan Tanasitolo. (Acc/IC) |
Wajo - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (28/12/22).
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus bersama Kanit II Ipda Muh Rifky Santosa ini memukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 49,653 gram atau 1 bal.
Pelaku yang inisial SL (37) merupakan warga Kabupaten Sidrap dan lelaki RI (36) warga Kabupaten Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Perbuatan keduanya terungkap atas informasi masyarakat terkait adanya salah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy. Atas upaya tersebut, petugas kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis sabu. Pada kedua pelaku, kami amankan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handphone," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Wajo, AKP Abd Haris Nicholaus.
Abd Haris menuturkan, saat ini pihaknya telah memproses kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fhyr)