Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan/Desa, Ini Persyaratannya

Andi Rahmat Munawar, Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Wajo

InilahCelebes.com, Wajo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo melalui Panwaslu Kecamatan bakal membuka pendaftaran Pengawas ad hoc tingkat kelurahan dan desa atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD).

Pendaftaran PPKD ini akan berlangsung pada tanggal 14-19 Januari tahun 2023.

"Tahapan perekrutan PPKD dimulai hari ini, dengan tahapan pengumuman perekrutan sampai tanggal 13 Januari mendatang. Pendaftaran akan dibuka pada hari Sabtu, 14 Januari 2023," kata Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar, Senin (09/01/23).

Andi Rahmat mengatakan, Wajo membutuhkan 190 panwaslu desa dan kelurahan untuk ditempatkan sebagai pengawas.

"Jumlah PPKD yang dibutuhkan sebanyak 190 orang, PPKD ini satu orang satu desa/kelurahan," katanya.


Dia mengatakan, dalam juknis, perekrutan ini dilakukan oleh 14 Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo.

"Kita berharap, putra-putri terbaik Wajo dapat mengambil peran dalam rekrutmen PPKD sebagai pengawas pemilu," katanya.

Berikut Syarat Pendaftaran PPKD : 
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال