InilahCelebes.com, Maniangpajo - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Maniangpajo melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) singkat di Sekretariat Panwascam Maniangpajo, Rabu (25/01/23).
Bimtek ini guna memaksimalkan peran Panwascam dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwascam, salah satunya terkait penanganan pelanggaran Pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir selaku narasumber, menjelaskan Panwascam sebagai pelayan publik sekaligus pelayan hukum Pemilu sejatinya memberikan kepastian hukum kepada publik.
"Berbicara tentang penanganan pelanggaran Pemilu, maka untuk proses dan alur penanganannya terdapat dua pintu masuk, yaitu temuan dan laporan”, jelas Andi Samsir yang juga Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
“Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi. Sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu," urainya.
“Sementara yang dimaksud pelanggaran Pemilu ada empat, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran Undang-Undang lainnya," tambahnya.
Intinya, lanjut Andi Samsir, Bimtek singkat ini dilaksanakan agar Panwascam dan seluruh staf yang ada memahami alur dan proses penanganan temuan dan penanganan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Misalnya kalau penanganan temuan menggunakan mulai Form B.2, sementara kalau penanganan laporan menggunakan Form B.1 serta penggunaan Form selanjutnya. Tujuannya agar pemahaman kita bersama satu arah dan tidak bermacam-macam penafsiran," pungkasnya. (Red)
Editor: Hrd