Kapolres Wajo Gelar Jumat Curhat, Warga Kecamatan Sabbangparu Utarakan Beragam Curhat


InilahCelebes.com, Sabbangparu - Polres Wajo mengadakan Jumat Curhat bersama dengan elemen masyarakat Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan di Kelurahan Walennae, Jumat (03/02/23).

Turut hadir Kapolsek Sabbangparu AKP Siswanto, Camat Sabbangparu, Andi Subhan, Babinsa Kelurahan Walennae, dan seluruh PJU Polres Wajo yang mendampingi serta beberapa elemen masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Wajo menyampaikan beberapa pesan kamtibmas terkait dengan perkembangan situasi saat ini, baik itu dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan hingga ancaman bencana alam yang saat ini meningkat dengan pesat.

"Kegiatan Jumat curhat bertujuan untuk mengetahui keluh kesah ataupun permasalahan yang ada di masyarakat serta implementasi Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi," imbuh mantan Kasat PJR Polda Sulsel.

Dari kegiatan tersebut, beberapa tokoh masyarakat menyampaikan curhatan kepada pihak Polres Wajo, di antaranya seperti curhatan Umar Dadi terkait kebijakan bagi pengendara yang lupa membawa SIM. Dirinya meminta adanya toleransi sebelum dikenakan tilang.

Sementara, Andi Hasanuddin curhat soal penggunaan elektone atau house music pada hajatan-hajatan yang terkadang masih beroperasi melewati batas waktu pada izin keramaian, bahkan ada yang sampai subuh.

Sementara, Kepala Desa Worongnge, H Sainuddin menyampaikan curhatnya terkait adanya keluhan masyarakat soal adanya oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, yang dapat membahayakan dan merugikan nelayan yang masih melakukan penangkap ikan secara tradisional.


Menanggapi curhatan masyarakat, Kasat Intelkam menegaskan, sesuai aturan penggunaan house music pada izin keramaian hanya diizinkan sampai pukul 23.00 WITA.

"Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, itu hanya kebijakan pada pemerintah setempat, tapi dicantumkan dalam surat edaran yang disepakati oleh 3 pilar (pemerintah setempat, TNI, dan Polri)," ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Sabbangparu AKP Siswanto menanggapu persoalan alat setrum ikan. Siswanto mengungkapkan, pihaknya telah mengkoordinasikan ke Pemda Wajo untuk turun bersama pihak Polres Wajo guna melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan hukum.

Kapolres Wajo dalam salah satu komentarnya, memberikan tanggapan perihal permintaan kebijakan warga soal SIM.

"Perlu dipahami ada yang namanya PNBP. Adapun pembayaran pengambilan SIM tersebut yang diserahkan kepada polisi itu dikembalikan atau disetor ke Negara. Curhatan ini akan kami sampaikan kepada Kasat Lantas untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Terkait upaya penegakan hukum, Kapolres Wajo menegaskan selalu mengusahakan upaya damai dengan cara restoratif justice.

"Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten," harapnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال