InilahCelebes.com, Wajo - Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo terapkan 2 metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik.
Penanggung jawab pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Heriyanto mengungkapkan, pengawasan melekat dilaksanakan mulai 12-19 Februari 2023.
"Kegiatan pengawasan melekat dilaksanakan untuk memastikan proses coklit oleh pantarlih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat hasil,” ujarnya.
Sedangkan pengawasan uji petik dilaksanakan mulai 20 Februari-14 Maret 2023 dengan mengambil beberapa sampel pada sebaran TPS dalam 1 desa/kelurahan.
"Pengawasan dengan metode uji petik ini bertujuan untuk menguji kebenaran kegiatan coklit yang telah dilakukan pantarlih. Tiap-tiap kepala keluarga yang didatangi dipastikan sudah dicoklit dan rumahnya sudah tertempel stiker coklit” tambahnya.
Hari ke-2 pelaksanaan uji petik, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wajo telah mengunjungi 4.606 KK yang tersebar di seluruh TPS berdasarkan hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Wajo.
Heriyanto menuturkan, dalam kurun waktu 10 hari dilakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran.
Pelanggaran yang ditemukan, di antaranya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan nama pada SK, Coklit tidak dilakukan di rumah pemilih, dan terdapat Pantarlih yang tidak bersyarat menjadi petugas.
“Dugaan pelanggaran itu kita sudah sampaikan saran perbaikannya ke KPU Wajo dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heriyanto yang juga Koordiv P2H Bawaslu Wajo ini. (Red)
Editor: Hrd