InilahCelebes.com, Wajo - Puluhan pengurus Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (08/06/23).
Kedatangan pengurus LMRI ini untuk mempertanyakan
tindaklanjut dari sejumlah aspirasi yang pernah mereka sampaikan sejak 6 bulan
yang lalu.
Ketua Bidang Monitoring dan Pengawasan LMR-RI Sulsel,
Jumardin mengatakan, ada 5 aspirasi yang sudah disampaikannya ke Kantor DPRD
Wajo yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat
(RDP).
Bahkan, kata Ardi, ada aspirasi yang disampaikan pada tahun
2022 tapi belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
“Kami mempertanyakan belum adanya tindaklanjut yang dilakukan
komisi terkait dari aspirasi yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Ardi mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat
ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul di
masyarakat.
“Saya kadang jadi bingung dan bertanya tanya, apa tugas DPRD
Wajo. Aspirasi dari 6 bulan yang lalu belum juga ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Ardi merinci 5 aspirasi yang sudah disampaikan dan belum
ditindaklanjuti diantaranya, Aspirasi Batas Kecamatan Tanasitolo-Kecamatan
Majauleng di Waetuwo, aspirasi jam operasional Pasar modern dan pasar
tradisional, aspirasi pembangunan instalasi air bersih di Abbanuangnge pada
tahun 2017 yang belum berfungsi dengan anggaran 7 Milyar, aspirasi pembentukan
Pansus Pasar Mini Sengkang, dan aspirasi patok perbatasan SMA Maniangpajo.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Wajo selaku ketua tim
penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Ridwan Angka mengapresiasi aspirasi yang
disampaikan LMR-RI.
Menurut Legislator Golkar ini, ada mekanisme dalam menerima
aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi.
“Sebagai penerima aspirasi DPRD Wajo, aspirasi akan kami
sampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait, ”
ucapnya.
Tim penerima aspirasi lainnya, A. Yusri menyebut, jika tidak
semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP.
“Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk
aspirasi yang sedang berproses hukum,” ujarnya.
Dikatakannya, DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD
hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait.