InilahCelebes.com, Wajo - Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Wajo, AKBP Facthur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/54/VIII/2023/SPKT/Polsek Tempe/Res Wajo/Sulsel, tanggal 02 Agustus 2023.
TKP di Jalan Kartika Chandra Kirana lorong dua, Kelurahan Sitampae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo," ungkap Theo.
Theo mengungkapkan, pelaku diketahui inisial FE (25) alias BR, warga Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Sementara korban bernama Muh. Yani, warga Jalan Srikaya, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dalam keterangan persnya, Theodorus mengungkapkan, kejadian bermula saat terlapor FE bersama 3 orang temannya mendatangi kos-kosan korban dan langsung masuk di kamar nomor 39, namun ditegur oleh pemilik kamar.
Tak terima ditegur, terlapor merasa tersinggung lalu memukul pemilik kamar yang bernama Abdul bersama istrinya, Novi dan temannya Fitri.
"Pemilik kosan (pelapor) menegur terlapor bersama temannya. Terlapor kemudian melempar pelapor menggunakan tempat sampah lalu memukul pemilik kosan. Pelapor lari naik ke kamarnya dan mengunci pintu kemudian menghubungi temannya untuk datang membantu," ungkap Theodorus.
Beberapa saat kemudian, kata Theodorus, teman pelapor datang ke tempat tersebut. Pada saat itulah salah satu dari mereka ditikam oleh FE yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Anggota Resmob langsung menuju ke tempat tersebut.
"Saat tiba di tempat pelaku, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Pelaku kemudian kami amankan di Polres Wajo," lanjut Theo.
Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara menusuk ke arah leher sebelah kanan korban. (Fr)