Pemda Wajo Beri Waktu ke Peserta Pemilu Turunkan Baliho yang Langgar Perda

Sejumlah alat peraga sosialisasi yang dipaku di pohon pada salah satu sisi Kota Sengkang. (dok. IC)

InilahCelebes.com, Wajo - Pemerintah Daerah Wajo akhirnya mengambil sikap tegas atas maraknya alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang beredar saat ini.

Sikap Pemkab Wajo itu tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor: 660/468/DLH yang ditandatangani oleh Bupati Wajo per tanggal 13 Oktober 2023.

Surat Edaran tersebut didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo. Juga Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada poin 1 SE tersebut menegaskan "Dilarang memasang, menempelkan atau menggantungkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagai berikut: Areal kantor pemerintahan, areal tempat ibadah, areal tempat pendidikan, areal kantor BUMN, BUMD, dan swasta, jalur hijau, taman, terminal, dan tempat umum lainnya yang mengganggu keindahan dan ketertiban umum."

Sementara, di poin 2 menyebutkan, bagi partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 agar menyampaikan kepada Bakal Calon Anggota Legislatif, Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Bakal Calon Kepala Daerah masing-masing untuk segera mencabut/menurunkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK yang telah terpasang pada tempat umum sebagaimana tersebut di poin 1.

"Paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan. Selanjutnya setelah tanggal tersebut, maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan bersama instansi terkait.

Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Wajo, Ketua KPU Wajo, Ketua Bawaslu Wajo, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat se-Kabupaten Wajo. (Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال