Bawaslu Wajo Akan Rekrut 1.146 Pengawas TPS. Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

Andi Samsir, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Wajo

InilahCelebes.com, Wajo - Rekrutmen Pengawas TPS telah dibuka, sebanyak 1.146 orang di 190 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Wajo akan direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Wajo.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Samsir, Jumat (22/12/2023).

"Pelaksanaan pendaftaran Pengawas TPS serentak dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Wajo," ujar Andi Samsir.

Berminat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Mari simak jadwal dan persyaratan pendaftarannya di bawah ini!

Jadwal Pendaftaran Calon Pengawas TPS
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran tanggal 19 - 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 10 Januari 2024
8. Tanggapan/masukan masyarakat tanggal 10-21 Januari 2024
9. Wawancara tanggal 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara tanggal 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi) tanggal 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS tanggal 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas tanggal 24 Januari - 7 Februari 2024

Persyaratan Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
2. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk file lampiran sebagaimana disebutkan di atas dan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Pengawas TPS, dapat berkunjung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau mengunjungi media sosial Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال