InilahCelebes.com, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mempersilahkan peserta Pemilu, termasuk di dalamnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melakukan kegiatan kampanye.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Wajo, Heriyanto. Dikatakannya, pihaknya mempersilahkan para Caleg untuk berkampanye karena saat ini telah masuk masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Cara-cara berkampanye itu kan diatur oleh KPU melalui PKPU 15/2023, di antara metode itu adalah pertemuan terbatas, tatap muka dengan door to door/silaturahim dan rapat umum," ujar Heriyanto selaku pengampuh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini, Jumat (01/12/23).
Sebelum melakukan tiga metode tersebut, kata dia, agar kiranya pelaksana kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian terlebih dahulu sesuai tingkatannya dan ditembuskan ke KPU, Bawaslu, dan jajarannya.
Kemudian metode kampanye yang lain adalah penyebaran bahan kampanye kepada umum.
"Jadi keliru itu kalau Caleg dilarang menyebar, memberi, atau bagi-bagi sesuatu kepada pemilih, sementara ketentuan itu ada dan bisa dilakukan," tutur Heriyanto.
"Cuma kan yang bisa dibagi-bagi itu dibatasi jenisnya, harganya, dan ketentuan lainnya. Yang boleh disebar dan dibagi oleh Caleg itu ada 13 jenis sebagaimana pasal 33 PKPU 15 tahun 2023, yaitu selebaran, brosur, stiker, pamflet, kalender, alat tulis, PIN, kartu nama, poster, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala serta atribut kampanye," urainya.
Meski demikian, Heriyanto menegaskan, jenis-jenis itu tidak serta merta menjadi boleh karena masih ada ketentuan lainnya, seperti harganya mesti Rp100.000 ke bawah dan memuat unsur citra diri caleg dan parpolnya.
"Di luar dari 13 jenis itu berpotensi dimaknai politik uang. Pemberian transport kepada peserta juga boleh selama bukan dalam bentuk uang dan masih dalam batas yang wajar. Begitupun juga dengan biaya makan dan minum pada kegiatan kampanye tidak dilarang," pungkasnya. (Fhyr)