InilahCelebes.com, Wajo - Satuan Reskrim Polres Wajo di backup Resmob Polres Pinrang dan Anggota Polres Polman, Sulbar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian motor.
Pelaku berinisial YH (31) ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu (10/12/23).
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati mengungkapkan, tindakan curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Lingkungan Alausalo, Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo sekitar pukul 03.00 WITA, Sabtu (08/12/23) lalu.
Dalam aksinya, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban.
"Pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir oleh korban di depan rumahnya," ujar IPTU Aditya.
Usai menerima laporan terkait kasus pencurian tersebut, Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP mencari baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku berada di Kabupaten Pinrang.
"Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebut. Namun terduga pelaku bergeser ke jalan Cendrawasi, Kelurahan Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulbar," lanjut Aditya.
Atas informasi tersebut, Anggota Polres Wajo bersama Resmob Polres Pinrang dan Anggota Polres Polman menuju ke tempat persembunyian terduga pelaku.
Saat di lokasi persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Aditya Pandu Drajat mengatakan, setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil sepeda motor dan satu unit handphone Readmi A2 milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Aditya Pandu menyebutkan bahwa, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor KLX dan 1 buah handphone.
"Pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Maniangpajo," ungkapnya. (Hmz/Fr)