InilahCelebes.com, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (07/03/24).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, H Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Wajo ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin.
Dalam laporanya, Andi Senurdin menyampaikan, keberadaan Pimpinan DPRD sebagaimana amanat dalam peraturan DPRD Wajo No 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Wajo dalam pasal 72 menyatakan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD memiliki tugas dan kewenangan.
"Dalam pengejewantahan 3 fungsi DPRD itu telah dilakukan sepenuhnya oleh DPRD Wajo melalui alat kelengkapan sebagai tindak lanjut dari program kegiatan DPRD. Pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan, antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD, dan rekomendasi DPRD," ungkapnya.
Lanjut Andi Senurdin, adapun laporan kinerja DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya selama masa jabatan satu tahun yang terdiri dari tiga masa persidangan.
"Terhadap tugas pimpinan DPRD, pada prinsipnya telah dilaksanakan, namun tentu masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga untuk laporan kinerja ini menjadi informasi bagi kami Pimpinan DPRD dalam perbaikan pelaksanaan tugas masa-masa yang akan datang," kata Politisi Demokrat ini.
Pada kesempatan itu, mewakili Pimpinan, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Wajo yang telah bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi masing masing.
"Sehingga secara kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan dapat terlaksana dengan baik," ucapnya. (Humas DPRD Wajo)