InilahCelebes.com, Wajo - Sebagai salah satu daerah penghasil Migas, DPRD Kabupaten Wajo terus memperjuangkan hak Partisipasi Interested (PI) 10 persen terhadap perusahaan Eksplorasi Blok Migas yang ada di Kabupaten Wajo.
Terbukti, setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah penghasil migas lainnya yang telah mendapatkan PI 10 persen, Komisi II DPRD Wajo
melakukan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Balitbangda Kabupaten Wajo, Jumat (01/03/24).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II H A Witman Hamzah
didampingi Ketua dan
Sekretaris Komisi II serta anggota Komisi II Lainnya. Sementara dari kedua instansi terkait, hadir Kepala
Badan BPKPD, H Dahlan dan Kepala Balitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir H Sudirman Meru usai rapat
menyampaikan, hal yang menjadi urgensi dalam rapat tersebut, yakni terkait
dengan progres Implementasi PI 10 persen dalam kerjama dengan Perseroda Provinsi yang ditunjuk oleh Pemprov Sulsel.
“Dimana
pengelola PI 10 persen ini, sebagai Perseroda penerima, yaitu PT Sulsel Andalan Energi,"
ungkap Politisi PAN ini.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih menunggu hasil dari upaya Pemprov Sulsel untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian ESDM yang diwakili oleh Perseroda (PT Sulsel Andalan Energi).
Namun demikian, lanjut Sudirman Meru, terkait dengan hal itu
Pemkab Wajo sudah mempersiakan diri untuk menangkap peluang itu, baik secara regulasi maupun secara
kelembagaan.
"Apakah nantinya akan dibuatkan Perseroda Kabupaten
yang akan berfungi sebagai Perseroda penerima atau Persoroda pengelola PI 10%.
Ini tergantung dari hasil komunikasi nantinya," jelasnya.
Karena itu, dalam Rapat tersebut Komisi II DPRD Wajo meminta
kepada para stakeholder terkait untuk lebih intens
berkomunikasi dengan Pemprov termasuk dengan PT Sulsel Andalan Energi dan juga
pihak Kementerian ESDM. (Humas DPRD Wajo)