InilahCelebes.com, Wajo - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali melakukan Rapat Kerja dengan Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (29/02/24).
Saat rapat pertama, Dinas Perikanan dihadiri langsung oleh Kadis Perikanan, Andi Ismirar Sentosa yang didampingi oleh para kabidnya.
Kemudian rapat kedua dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas dan didampingi oleh para Kabag dan Kabid DPK.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir H Sudirman Meru seusai Raker menyampaikan, urgensi rapat ini terkait dengan tindak lanjut hasil kunjungan kerja dan telaah pokok-pokok pikiran dari hasil reses 40 Anggota Dewan yang akan disinkronkan dengan program kerja OPD yang termuat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dalam rapat tersebut dijelaskan berbagai hasil kunjungan kerja DPRD Wajo yang merupakan output yang bermakna kepada masyarakat, seperti halnya harapan masyarakat tentang bantuan pemerintah terhadap penaburan benih ikan di Danau Tempe.
"Alhamdulillah, pemerintah provinsi melalui Pj. Gubernur Sulsel bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel telah melakukan tabur Sejuta Benih Ikan di Danau Tempe," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator PAN Wajo ini mengungkap, selain program Tabur Benih Ikan, program Pengadaan BBM untuk nelayan di Wajo juga berjalan lancar.
Sementara di bidang pertanian, Pemkab Wajo, kata Sudirman, telah mendapat bantuan benih padi dan jagung yang diperuntukkan untuk petani.
"Termasuk terkait dengan program LISA/Listrik Masuk Sawah juga sudah mendapat program implementasi dan masih banyak program lainnya," urainya.
Adapun dengan telaah pokok-pokok pikiran hasil reses, lanjut Ketua PMI Wajo ini, juga mendapat perhatian dari 40 Anggota Dewan yang telah mengusulkan berbagai program yang ada di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
"Pokir Dewan ini juga mendapat perhatian serius dalam rapat, dengan berbagai dinamikanya dan disepakati dalam rapat untuk memberikan ruang kepada kedua dinas tersebut untuk melakukan pengkajian dan pendalaman di instansi masing-masing dan melaporkan hasilnya ke Komisi II paling lambat tanggal 4 Maret 2024," jelas Sudirman Meru. (Humas DPRD Wajo)