InilahCelebes.com, Wajo - Polres Wajo melalui Unit Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkoba sebanyak 1 ball dengan berat 45,893 gram dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady SE dalam keterangan persnya, Kamis (18/04/24).
Bambang menuturkan, Satresnarkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung olehnya dan didampingi Kanit II IPDA Edy Syamsuri dan Tim Tindak Lapangan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku penyalahguna narkotika, Sabtu (13/04/24) sekitar pukul 22.30 WITA.
"Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku bernama Muhtar alias Sinyong (45), yang merupakan warga asal Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo". terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Parepare ini.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah HP dan 1 plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi yang didapatkan dan atas perintah lansung Kapolres Wajo, AKBP Facthur Rochman.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama anggota langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan. Saat di lokasi, petugas kepolisian melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang ternyata merupakan target operasi.
"Anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 saset besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Selanjutnya dilakukan interogasi asal barang tersebut, pelaku mengaku berasal dari inisial A yang beralamat di kabupaten tetangga," lanjut Bambang.
Dari hasil informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wajo melakukan pengembangan asal barang tersebut.
"Pasal yang diduga dilanggar pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah," pungkasnya. (Red)
Editor: Hrd