Bawaslu Wajo Teruskan Dugaan Pelanggaran Oknum Eks Camat ke Komisi ASN


InilahCelebes.com, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo melakukan penerusan dugaan pelanggaran salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Wajo, Herwan mengungkapkan, oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN.

Dikatakannya, informasi awal dugaan pelanggaran yang didapatkan Bawaslu tersebut bersumber dari postingan yang beredar di media sosial.

Informasi yang beredar menyebut, salah satu oknum mantan Camat Tanasitolo diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dengan membagikan baliho untuk dipasang di rumah warga.

Tindakan oknum ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bawaslu Wajo melalui Panwascam Tanasitolo langsung melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Dari hasil penelusuran, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo ini, Selasa (27/08/24).

"Olehnya itu, kami telah melakukan penerusan ke KASN untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال