Pendaftaran Calon Bupati Wajo Dibuka, Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Tidak Libatkan Diri


InilahCelebes.com, Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo mengimbau seluruh ASN dan kepala desa se-Kabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan digelar di Kantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta, seperti ASN dan kepala desa.

"Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas Ad Hoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades di wilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon," tutur Heriyanto. 

"Sementara pengawas di kabupaten fokus memastikan kepatuhan KPU terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil," lanjut Heriyanto selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Wajo.

Olehnya itu, Bawaslu Wajo mengimbau kepada ASN dan kepala desa agar menjaga netralitasnya dan tidak ikut melibatkan diri, jabatan kita terhormat, jangan diciderai hanya karena hal sepele semua dibatasi kode etik dan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.  

"Kami juga mengingatkan agar larangan-larangan itu tidak dimaknai hanya berlaku di masa kampanye saja. Akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004, melakukan tindakan/membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, di masa kampanye, dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu," tegasnya.

Sekiranya dalam hasil pengawasan, lanjut Heriyanto, didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut di atas, maka Bawaslu Wajo pasti akan merekomendasikan dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. 

"Kami juga mengimbau kepada warga Kabupaten Wajo agar berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan ini. Jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN atau kepala desa agar kiranya melaporkan dan menginformasikan kepada Bawaslu Wajo melalui Hotline Resmi 08114444188 atau petugas pengawasan untuk kami telusuri secara profesional," pungkasnya. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال