InilahCelebes.com, Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwaslu Kecamatan Pammana melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap yang diduga adalah oknum Kepala Dusun, yang kemudian hasil proses penanganannya diteruskan kepada Pj Bupati Wajo c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta ditembuskan kepada Camat dan kepala desa setempat.
Penanganan dugaan pelanggaran yang kami teruskan bermula pada informasi awal yang dimasukkan oleh tokoh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Pammana.
Panwascam Pammana kemudian melakukan penelusuran kebenaran atas informasi awal yang masuk. Berdasarkan keterangan pada proses penelusuran dipastikan bahwa akun sosial media yang diinformasikan tersebut benar dimiliki oleh kepala dusun atas penyataannya sendiri (pengakuan kepala dusun yang bersangkutan).
Hasil penelusuran disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pammana kepada Bawaslu Kabupaten Wajo. Bawaslu Wajo kemudian meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (hukum lainnya) kepada instansi yang berwenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan mengatakan, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang agar diputuskan pelanggaran dan pemberian sanksinya. Setelah penetapan calon resmi, Bawaslu juga akan menggali potensi pidananya.
"Selanjutnya kami imbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa serta pihak lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati," lanjut Herwan.
"Kepala desa dan perangkat desa serta pihak lainnya harus netral dan terlihat netral pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Wajo," tegas Herwan. (Adv)