InilahCelebes.com, Wajo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo meminta paslon Bupati/Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik agar tertib dan taat prosedur di masa kampanye yang akan digelar pada 25 September sampai 23 November 2024.
Di antara ketentuan untuk paslon dan parpol/gabungan parpol sebelum kampanye dimulai sebagaimana PKPU Nomor 13/2024 tentang kampanye pemilihan, yaitu :
1. Mendaftarkan tim kampanye di KPU
2. Menunjuk petugas penghubung untuk didaftarkan di KPU.
3. Dapat menunjuk organisasi penyelenggara kampanye seperti sayap partai atau organisasi lainnya.
4. Dapat mendaftarkan pihak lain dan/atau relawan sebagai pelaksana kampanye.
5. Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang batas akhirnya hari ini.
6. Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye yang batasnya juga hari ini.
Selain ketentuan pendaftaran di atas, ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dilarang pada:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit/layanan kesehatan
3. Gedung pemerintah
4. Tempat pendidikan
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah. Tempat yang dilarang dipasangi tersebut termasuk pada halaman, tembok, atau pagar.
Adapun untuk bahan kampanye yang sarat dengan bahan yang bisa ditempel, seperti stiker, poster atau brosur dilarang dipasang pada:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit/layanan kesehatan
3. Tempat pendidikan
4. Gedung fasilitas pemerintah
5. Jalan protokol
6. Sarana dan prasarana publik
7. Taman dan pepohonan.
"Kita berharap kondusifitas Pilkada kita ini dijaga bersama agar aman, tertib dan berintegritas. Dengan tertib, kami rasa akan menjadi teladan bagi pemilih," imbuh Heriyanto.
"Untuk larangan-larangan lainnya yang berkonsekuesi pidana, besok setiap paslon dan parpol/gabungan parpol akan kami surati langsung sebagai langkah pencegahan," tutupnya.