Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo, Herwan memberikan arahan dalam salah satu pertemuan bersama Panwascam se-Kabupaten Wajo |
InilahCelebes.com, Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo kembali melakukan penerusan terhadap dugaan pelanggaran oknum kepala desa di Kecamatan Keera dan kepala dusun di Kecamatan Maniangpajo.
Penerusan ini dilakukan setelah Bawaslu Wajo melakukan kajian terhadap kades dan kadus di dua Kecamatan yang berbeda tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo, Herwan mengatakan, untuk kepala desa diproses berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Sementara, untuk kepala dusun berdasarkan hasil pengawasan langsung pengawas pemilu.
"Hasil kajian dari keduanya sudah kami teruskan ke Pj Bupati Wajo dan Dinas PMD Kabupaten Wajo," ungkap Herwan, Selasa (08/10/24).
Dia menjelaskan hingga saat ini Bawaslu Wajo telah memproses sebanyak 6 dugaan pelanggaran yang telah diteruskan ke BKN, Pj Bupati dan Dinas PMD Kabupaten Wajo
"Dan saat ini juga masih ada beberapa kasus yang sementara dalam proses," tegasnya. (Red)