InilahCelebes.com, Jakarta - Untuk memperjelas polemik perpanjangan masa tugas Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Kadis Pariwisata Pemuda Olahraga Kabupaten Wajo, Ketua PHI Kabupaten Wajo melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
Melalui siaran persnya, Selasa (08/10/24), Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, untuk memperjelas kebenaran dari kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Wajo, dia melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian PAN RB dan BKN Republik Indonesia.
Dari hasil konsultasinya dengan Analisis Kebijakan Kementerian PAN RB, Atha Hafizhah, disebutkan jika Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya bertujuan untuk mendorong pola karir PNS.
"Jadi Plt ini dimaksudkan sebagai salah satu cara mengembangkan kompetensi pejabat, kalau memang Plt sudah menjabat enam bulan, seharusnya dikembalikan ke instansinya kemudian Plt diganti atau diisi oleh pejabat lain," ujar Sudirman mengutip pernyataan Atha Hafizhah.
Kata Advokat ini, berdasarkan hasil konsultasinya dengan Kementerian PAN-RB terbukti Pj Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
"Pj Bupati Wajo sudah melanggar Peraturan Menteri PAN RB Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, kami minta Mendagri memberhentikan Pj Bupati Wajo dan menggantinya dengan pejabat lain," tegasnya.
Selain melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN RB, kata Sudirman, dia juga mendatangi Kantor BKN untuk melakukan konsultasi.
"Kami juga mendatangi Kantor BKN dan diterima langsung oleh Dit PPU Analisis Hukum Madya, Muhammad Syafiq," ujarnya.
Penjelasan yang diterima PHI, lanjut Sudirman, tidak ada pertentangan antara Surat Edaran Nomor Nomor 1/SE/I/2021 dg Permen PANRB Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, isi kedua aturan tersebut sama sama mengatur perpanjangan penugasan Plt hanya satu kali 3 bulan.
"Saya kira semuanya sudah clear, keterangan Kementerian PAN RB dan BKN, sama penjelasannya tentang masa atau waktu Plt, yaitu tidak lebih dari 6 bulan, " ucapnya.
Sudirman menyebut, sangat tidak berdasar alasan Pj Bupati melalui Plt Kepala BKPSDM yang menafsirkan isi surat edaran BKN mengenai masa jabatan Plt bertentangan dengan Permen PAN RB.
"Alasannya sangat tidak berdasar, sebab setelah kami konsultasi ke Kementerian PAN-RB dan BKN di Jakarta ternyata kedua aturan itu sama-sama mengatur masa tugas Plt selama 3 bulan dan perpanjangan tugas Plt maksimal hanya satu kali 3 bulan," lanjut Sudirman.
"Sehingga PHI berpendapat secara hukum keberadaan Plt Dispora dan Plt Diknas yang sudah melewati 6 bulan pada instansi tersebut adalah ilegal sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (Red)