InilahCelebes.com, Wajo - Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempersoalkan rencana mutasi ASN yang akan dilakukan Pj Bupati Wajo, Jumat (01/11/24).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang,
dihadiri Anggota Komisi I, Ketua Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat, dan Plt
Kepala BKPSDM Wajo.
Menurut Amshar, RDP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti
disposisi pimpinan DPRD terkait aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat.
"Sesuai dengan disposisi pimpinan ke Komisi I, maka
hari ini kami laksanakan RDP, membahas aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dengan
pihak eksekutif," ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM, Syamsul Bahri yang mendapat giliran
pertama berbicara, memberikan atensi dan ucapan terima kasih kepada Koalisi
Aksi Mahasiswa dan Masyarakat atas penyampaian aspirasinya.
Syamsul Bahri menyebut, aspirasi ini adalah bentuk
pengawasan dan monitoring kepada BKPSDM sebagai pembantu bupati dalam bidang
kepegawaian.
Kepala BPBD Kabupaten Wajo ini menjelaskan, saat ini ada 6
OPD yang lowong pimpinannya dan tentunya harus ada pengisian jabatan pimpinan
tinggi pratama untuk memperlancar tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pj Bupati Wajo, lanjutnya, memiliki hak dan kewenangan untuk
mengisi jabatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam aturan, Pj Bupati dilarang melakukan mutasi,
akan tetapi, Pj Bupati dapat melakukan mutasi apabila mendapat izin dari
Mendagri, " jelasnya.
Syamsul Bahri juga menyebut, pengisian jabatan kosong butuh
proses panjang, harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kemenpan RB, BKN,
Pj Gubernur dan Mendagri.
Dia juga menampik tudingan adanya kepentingan politik dalam
rencana mutasi yang akan dilakukan dari hasil job fit pimpinan tinggi pratama
beberapa waktu yang lalu.
"Saya kira tidak ada kepentingan politik dari rencana
mutasi hasil job fit, ini bersamaan dengan momen politik, " ujarnya.
Heriyanto Ardi dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat
Wajo, berharap agar mutasi tidak dilakukan saat ini, karena dikhawatirkan akan
menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ardi mempertanyakan urgensi dari rencana mutasi yang akan
dilakukan oleh Pj Bupati Wajo.
"Apa urgensinya Pj Bupati mau melakulan mutasi, apalagi
saat ini sudah injury time. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo sudah
semakin dekat, mari kita sama-sama ciptakan Pilkada Damai agar masyarakat bisa
tenang dan para ASN bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik,"
harapnya.
Anggota Komisi I DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, H Mustafa,
mengatakan, penjelasan Plt Kepala BKPSDM secara teknis sangat jelas aturan yang
dipedomani dalam melaksanakan mutasi, hanya saja dia mengingatkan agar dalam
mutasi tersebut jangan ada beban politik atau kepentingan pribadi.
Katanya, secara aturan Pj Bupati memang memiliki kewenangan
dalam mutasi atau penempatan ASN, tetapi perlu ada pertimbangan lain, karena
saat ini adalah musim Pilkada.
"Secara teknis, pasti pak Pj Bupati paham aturan dalam
mutasi, dan tentunya itu kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian, istilahnya
jangan mengajari ikan berenang dalam air. Akan tetapi perlu pertimbangan,
integritasnya perlu dijaga, apalagi pak Pj adalah orang Wajo, jangan sampai
salah menempatkan orang, yang justeru akan merusak integritasnya,"
ujarnya.
Sekretaris Komisi I DRPD Wajo, Ibnu Hajar mengingatkan Plt
Kepala BKPSDM Wajo, agar dalam melakukan mutasi kiranya menempatkan ASN sesuai
dengan disiplin ilmunya.
Dia juga berpesan kepada ASN untuk tidak ikut-ikutan
berpolitik praktis.
"Kalau mau berpolitik silahkan mengundurkan diri dari
ASN. Saya harapkan ke depannya, agar mutasi atau penempatan ASN yang
disesuaikan dengan disiplin ilmunya. Kalau dia guru, jangan tempatkan dia
sebagai lurah, tapi tempatkan tetap sebagai guru," ujarnya. (Adv Humas
DPRD Wajo)