InilahCelebes.com, Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwascam di 14 kecamatan se-Kabupaten Wajo melakukan kegiatan pencegahan dengan membagikan brosur, poster, dan stiker kepada masyarakat atau pemilih di tempat-tempat strategis, seperti pasar dan tempat perkumpulan warga lainnya.
Kegiatan tersebut dilakukan di masa tenang dari tanggal 24-26 November sebelum hari pemungutan dan perhitungan suara 27 November yang akan datang.
Koordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto menuturkan, kegiatan bagi-bagi brosur tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi pemilih agar tidak melakukan pelanggaran pemilihan di masa tenang.
"Pelanggaran yang dimaksud seperti melakukan aktifitas kampanye di luar jadwal, menolak politik uang, Kades dan ASN menjaga netralitas demi terwujudnya pilkada yang berintegritas di Kabupaten Wajo," ujar Heriyanto, Minggu (24/11/24).
Selain itu, Heri juga mengimbau kepada semua pihak seperti paslon dan tim paslon agar menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanyenya secara mandiri di masa tenang ini.
Semua pihak yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal berpotensi dikenakan pidana.
"Olehnya itu, kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo agar melaporkan kepada Bawaslu Wajo jika melihat dan menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan dan perhitungan suara," pungkasnya. (Red)