InilahCelebes.com, Wajo - Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, di Ruang Rapat Kantor DPRD Wajo, Jumat (29/11/24).
Turut Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Wajo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Kepala OPD, Camat, dan sejumlah undangan lainnya.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pj Bupati Wajo dan pimpinan DPRD Wajo.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, dan Wakil Ketua II, Andi Rasyadi.
Pj Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui proses pembahasan Ranperda tersebut telah diselesaikan dalam beberapa hari ini. Maka pada hari ini dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Hasil kesepakatan ini nantinya, lanjut Bataralifu, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Untuk itu melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Ranperda ini berlangsung, terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan Ranperda ini," ungkapnya.
Tentunya saran-saran tersebut, kata Bataralifu, akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemda Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang.
Terlepas dari prosedur dan tanggung jawab secara konsitusional yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, kata Bataralifu, maka penting untuk diingat kembali, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta pada semua tingkatan dan lapisan pada jajaran satuan kerja, bahwa secara moril, tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara pada rentang waktu selanjutnya agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat azas sampai berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
"Semoga apa yang telah kita lakukan dapat memberikan arti bagi suksesnya pembangunan daerah kita di masa yang akan datang," pungkasnya. (Adv Humas Pemkab Wajo)