Baznas Wajo Sebut Pengelolaan Zakat Profesi oleh ASN Sesuai Regulasi

Baznas Kabupaten Wajo menggelar jumpa pers terkait dugaan korupsi di lembaga tersebut.

InilahCelebes.com, Wajo - Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Wajo angkat bicara terkait viralnya pemberitaan dugaan korupsi yang beredar di lembaga tersebut.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Wajo, Nurdin Maratang menjelaskan terkait aturan zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Menurutnya, pembayaran zakat profesi oleh ASN di lingkup Pemkab Wajo dengan minimum penerimaan gaji Rp4.454.000.

“Batasan zakat untuk ASN dengan pendapatan Rp 4.454.000, di bawah dari itu maka berupa infak 0,4 persen,” kata Nurdin, dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Baznas Wajo di Jalan Akasia, Kecamatan Tempe, Selasa (07/01/25).

Senada, Ketua Baznas Kabupaten Wajo, Mansur menyebutkan, pemeriksaan oleh Polres Wajo berdasarkan hasil konsultasi dengan penyidik bahwa ada sejumlah ASN guru yang melapor ke kepolisian.

Menurut Mansur, pengelolaan zakat oleh Baznas jelas regulasinya melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 serta PP nomor 14 tahun 2014.

“Kita di Wajo bersyukur dukungan pemda dan masyarakat untuk berzakat tinggi, ASN itu berzakat secara payroll adalah kebijakan pemda dan ASN lingkup pemda. Jajaran Polres pun berzakat dan infaknya disalurkan di pondok Tahfidz di Kecamatan Tempe,” ujarnya.

Mansur menambahkan, zakat tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengeklaim proses pendistribusian zakat di Kabupaten Wajo sesuai prosedur.

Dari hasil penelusuran didapati, aturan berzakat bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan Peraturan Bupati Wajo nomor 28 tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 22 tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat.

Perbup itu ditandatangani Bupati Wajo periode 2019-2024, Amran Mahmud per tanggal 18 Februari 2019 yang diatur dalam 24 pasal.

Pasal 9 tentang pengumpulan zakat dari pegawai/ASN sebagai berikut:

(1) Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari pegawai negeri sipil dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Setiap pegawai negeri sipil yang beragama Islam dan telah mencapai Nisab berkewajiban mengeluarkan Zakat penghasilan profesinya, sedangkan yang tidak mencapai Nisab sangat dianjurkan untuk mengeluarkan Infak atau Sedekah. (Fhyr/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال